Rabu, 03 Oktober 2012

PENGENALAN LANDAK MINI


              Landak mini bukanlah landak jawa ataupun landak besar lainnya yang anda kenal. Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, yang dilindungi adalah landak besar.
              Landak jawa lah yang seharusnya dilindungi dari manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab mengganggu habitatnya, memanfaatkan dagingnya untuk “obat”, serta mengawetkannya menjadi pajangan.
             Landak mini adalah hewan peliharaan yang cukup mudah dikembangbiakan, sehingga sangat kecil kemungkinan landak mini untuk punah. Jadi landak mini tak perlu dilindungi.
            Landak mini termasuk mamalia, akan tetapi tidak termasuk dalam keluarga rodent atau pengerat, tidak seperti hamster, marmut, dll. Landak yang biasa masyarakat kenal sebagai hewan pengerat adalah landak jawa atau landak besar.
            Landak mini memang boleh dimakan dan boleh juga tidak dimakan. Tapi pada dasarnya landak mini hanya untuk hewan peliharaan.
           Selama saya menekuni bisnis landak mini, saya tidak pernah mendengar ada orang yang memakan landak mini. Lalu kenapa ditulis boleh? Ya kan engga ada di hadits yang menjelaskan landak mini tidak boleh dimakan, hehe.
          Karena menyandang predikat mini, ukuran tubuh landak mini tentu kecil. Berat badannya 200-700 gram (bukan kg). Pada saat menjadi bola, landak mini anakan berukuran hanya sebesar bola tenis, sedangkan indukan sebesar dua kepal telapak tangan orang dewasa.
          Meski berasal dari Afrika, awalnya hewan ini dikembangkan di Amerika Serikat, dan baru tahun 1997 masuk ke Indonesia. Namun, peredarannya masih terbatas di kalangan pecinta walaupun sekarang sudah mulai bermunculan beberapa peternak dan pebisnis landak mini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar